Minggu, 14 Desember 2014

PESTA DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KETUA RT

Mekarsari-Pulomerak. Seiring dengan akan selesainya masa bhakti RT se-Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon pada bulan Desember Tahun 2014, pada Tanggal 03 Okotber 2014 Lurah Mekarsari mengundang selurah RT dan RW untuk membahas masa bhakti RT periode berikutnya. Dalam sambutannya Lurah menyampaikan bahwa setelah selesainya masa bhakti RT dapat dilakukan pemilihan atau bahkan penunjukkan kembali seorang RT apabila memang yang bersangkutan masih dikehendaki oleh seluruh masyarakat. Langkah awal yang harus ditempuh oleh masyarakat adalah membentuk kepanitiaan yang merupakan hasil konsultasi dengan Pemerintah Kelurahan. Untuk selanjutnya Panitia Pemilihan Ketua RT yang akan melaksanakan tahapan-tahapan dalam Pemilihan Ketua RT. Adapun masa bhakti Lembaga Kemasyarakatan baik RT, RW, Karang Taruna dan LPM diatur dalam Permedagri No. 5 Tahu 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Walikota Cilegon No 38 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.
  
Pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 08.00 s/d 12.00 Wib bertempat di Lapangan Bulu Tangkis samping Musholla Al-Barokah telah dilaksanakan Pemilihan Ketua RT. 02 RW. 07 Link. Serut Kelurahan Mekarsari. Adapun untuk calon Ketua RT. 02 RW. 07 ada 2 (dua) calon, yaitu Sdr. Musli dan Sdr. Jajang Suryana. Layaknya pemungutan suara pada umumnya, para warga diberi kesempatan untuk memilih calon Ketua RT di sebuah bilik dan tentu saja secara rahasia. para Petugas TPS mulai dari Ketua hingga para Anggota, juga para saksi dari masing-masing calon ikut mengawasi proses pemunguta suara tersebut.

Ketua Panitia mengatakan bahwa Pemilihan Ketua RT ini sengaja dilaksanakan, untuk mengajarkan kepada masyarakat sistem demokrasi secara langsung, serta untuk membina masyarakat, khususnya dalam menyalurkan suara mereka secara jujur dengan sistem kekeluargaan. Sedangkan Lurah Mekarsari mengatakan bahwa pergantian pimpinan dalam sebuah organisasi apapun dalam hal ini adalah Ketua RT adalah sesuatu yang biasa dilakukan, karena hal tersebut sudah ada dalam aturannya. Tapi siapapun Ketua RT yang terpilih nanti, hendaknya bisa bekerja sama dengan pihak Kelurahan dan juga dengan seluruh komponen masyarakat, sehingga bisa menjamin keberlangsungan program-program pemerintah Kelurahan, baik program di bidang Pemerintahan, Pembangunan maupun Sosial Kemasyarakatan.

Acara pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 08.00 Wib s/d 12.00 Wib, dan penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib s/d 14.00 Wib. Tahapan demi tahapan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh panitia tanpa ada kendala yang berarti. Dari hasil yang masuk di meja panitia setelah dilaksanakan penghitungan suara, calon Ketua RT yang memperoleh suara terbanyak adalah Sdr. Musli dengan jumlah peroleh suara sebesar 118 suara dan sdr. Jajang Suryana dengan peroleh suara sebesar 47 suara.

Mudah-mudahan para ketua RT terpilih bisa melaksanakan tugas dengan baik dan bisa bekerja sama dengan semua komponen masyarakat khususnya di Lingkungan Serut Kelurahan Mekarsari. Ketua RT terpilih dalam sambutan terakhirnya meminta untuk dikoreksi secara langsung jika terjadi kesalahan dalam menjalani kepemimpinan sebagai ketua RT.
 
Calon Ketua RT. 02 RW. 07
Panitia Pemilihan Ketua RT
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 



0 komentar:

Posting Komentar