Mekarsari-Pulomerak.
Seiring dengan akan selesainya masa bhakti RT se-Kelurahan
Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon pada bulan Desember Tahun
2014, pada
Tanggal 03 Okotber 2014 Lurah Mekarsari mengundang selurah RT dan RW
untuk
membahas masa bhakti RT periode berikutnya. Dalam sambutannya Lurah
menyampaikan
bahwa setelah selesainya masa bhakti RT dapat dilakukan pemilihan atau
bahkan penunjukkan
kembali seorang RT apabila memang yang bersangkutan masih dikehendaki
oleh
seluruh masyarakat. Langkah awal yang harus ditempuh oleh masyarakat
adalah
membentuk kepanitiaan yang merupakan hasil konsultasi dengan Pemerintah
Kelurahan. Untuk selanjutnya Panitia Pemilihan Ketua RT yang akan
melaksanakan
tahapan-tahapan dalam Pemilihan Ketua RT. Adapun masa bhakti Lembaga
Kemasyarakatan baik RT, RW, Karang Taruna dan LPM diatur dalam
Permedagri No. 5 Tahu 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan dan Peraturan Walikota Cilegon No 38 Tahun 2007 Tentang
Lembaga Kemasyarakatan.
Pada
hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 pukul 08.00 s/d 12.00 Wib
bertempat di Lapangan Bulu Tangkis samping Musholla Al-Barokah telah
dilaksanakan Pemilihan Ketua RT. 02 RW. 07 Link. Serut Kelurahan
Mekarsari. Adapun untuk calon Ketua RT. 02 RW. 07 ada 2 (dua) calon,
yaitu Sdr. Musli dan Sdr. Jajang Suryana. Layaknya pemungutan suara pada
umumnya, para warga diberi kesempatan untuk memilih calon Ketua RT di
sebuah bilik dan tentu saja secara rahasia. para Petugas TPS mulai dari
Ketua hingga para Anggota, juga para saksi dari masing-masing calon ikut
mengawasi proses pemunguta suara tersebut.
Ketua Panitia mengatakan bahwa Pemilihan Ketua RT ini sengaja
dilaksanakan, untuk mengajarkan kepada masyarakat sistem demokrasi secara
langsung, serta untuk membina masyarakat, khususnya dalam menyalurkan suara
mereka secara jujur dengan sistem kekeluargaan. Sedangkan Lurah Mekarsari mengatakan bahwa pergantian pimpinan dalam
sebuah organisasi apapun dalam hal ini adalah Ketua RT adalah sesuatu yang
biasa dilakukan, karena hal tersebut sudah ada dalam aturannya. Tapi siapapun
Ketua RT yang terpilih nanti, hendaknya bisa bekerja sama dengan pihak
Kelurahan dan juga dengan seluruh komponen masyarakat, sehingga bisa menjamin
keberlangsungan program-program pemerintah Kelurahan, baik program di bidang
Pemerintahan, Pembangunan maupun Sosial Kemasyarakatan.
Acara
pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 08.00 Wib s/d 12.00 Wib,
dan penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib s/d 14.00 Wib.
Tahapan
demi tahapan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh
panitia
tanpa ada kendala yang berarti. Dari hasil yang masuk di meja panitia
setelah
dilaksanakan penghitungan suara, calon Ketua RT yang memperoleh suara
terbanyak adalah Sdr. Musli dengan jumlah peroleh suara sebesar 118 suara dan
sdr. Jajang Suryana dengan peroleh suara sebesar 47 suara.
Mudah-mudahan
para ketua RT terpilih bisa melaksanakan tugas dengan baik
dan bisa bekerja sama dengan semua komponen masyarakat khususnya di
Lingkungan Serut Kelurahan Mekarsari. Ketua RT terpilih dalam sambutan
terakhirnya meminta untuk dikoreksi secara langsung jika terjadi
kesalahan
dalam menjalani kepemimpinan sebagai ketua RT.
Calon Ketua RT. 02 RW. 07 |
Panitia Pemilihan Ketua RT |
0 komentar:
Posting Komentar