Kamis, 08 Januari 2015

PENGUKUHAN DAN PENETAPAN RT DAN RW PERIODE 2015-2018 KELURAHAN MEKARSARI

Mekarsari-Pulomerak. Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2015, bertempat di aula Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon telah dilakukan Pengukuhan dan Penetapan RT dan RW se-Kelurahan Mekarsari untuk periode tahun 2015-2018 sebanyak 31 RT dan 2 RW (5 RW sedang persiapan melaksanakan pemilihan kembali). Pengukuhan dan Penetapan dilaksanakan oleh Lurah Mekarsari disaksikan oleh unsur Muspika Kecamatan Pulomerak. Tamu undangan dari berbagai unsur-pun ikut menghadiri acara tersebut, seperti dari Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Mekarsari yaitu Karang Taruna dan LPM. Tampak juga hadir pada kesempatan itu  dari unsur FKPM dan Koordinator BKM Kelurahan Mekarsari.

Pada acara sambutan, Camat dan Lurah menekankan pada hal yang sama yaitu, RT dan RW harus mampu membina kerukunan hidup bertetanggan dan bermasyarakat, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi, keluarga dan golongan, juga harus bisa menjaga nama baik pribadi, keluarga dan lembaga.

Pada akhirnya, Pemerintah Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon mengucapkan :

TERIMA KASIH KEPADA PENGURUS RT/RW PERIODE 2012-2015

SELAMAT BEKERJA KEPADA PENGURUS RT/RW PERIODE 2015-2018
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar