Mekarsari-Pulomerak, Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)
adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki
berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang
di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek
ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan
"pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama
perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat
keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan
lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun
untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat
dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan
dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak
positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya. (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas).
Corporate Social Responsibility yang sudah dilaksanakan oleh PT. ASDP
khususnya di wilayah Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dari
tahun ke tahun sudah berjalan dengan baik, dan mudah-mudahan untuk tahun-tahun
berikutnya lebih ditingkatkan lagi.
0 komentar:
Posting Komentar